BEKASI | TVTUJUH.COM | Terkait ramainya kabar miring tentang banyaknya sekolah tingkat pertama negeri yang bersengketa di komisi informasi publik di sorot Ade Gentong selaku ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
Di katakan Ade Gentong kepada awak media dirinya sangat menyayangkan perihal adanya instansi yang diduga menggunakan dana APBD/APBN yang bersengketa hingga melebar sampai ke komisi informasi publik Jawa Barat.
“Dengan adanya kabar ini sangat kami sayangkan, pasalnya ada dugaan keterlibatan instansi dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari dana APBD/APBN tersebut, dan yang lebih kami sayangkan ternyata kabar ini sampai ke komisi publik Jawa Barat.” Ungkapnya kepada awak media Rabu 28/2/2024.
Terlepas daripada itu menurut Ade Gentong bahwa sudah di jelaskan di dalam poin UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sudah jelas tertuang di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur agar semua elemen dan masyarakat mendapatkan informasi dengan jelas. Dan sudah jelas Keterbukaan informasi publik itu merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.” Tandasnya.
“Banyaknya oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bekasi yang sedang bersengketa mencerminkan bobroknya sistem manajemen di Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi.” Tegas Bah Gentong sapaan akrabnya.
Lebih jauh Ade menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi Yuli Kepala Bidang dan Heri selaku Sekdin di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Saya sudah coba konfirmasi via W.A ke Kabid Yuli dan sekdin Heri, tapi sampai saat ini tidak memberikan tanggapan atau komentarnya, padahal yang sedang bersengketa sekolah binaannya.” Ujarnya dengan nada kecewa.
“Kami menduga ini ada indikasi dan korporasi sehingga ini di duga dijadikan ajang memperkaya diri para oknum instansi dinas pendidikan dan SMP Negeri yang sedang bersengketa, sehingga hal ini jelas akan merugikan keuangan negara.” Timpalnya.
“Dengan adanya hal ini kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Dinas Pendidikan dan oknum yang ada di SMP Negeri, pasalnya ini diduga kuat terdapat pelanggaran yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.” Tutupnya. (Red)