PPK Tiga Kecamatan Jadi Bidikan Bawaslu, Akankah Sanksi Tegas KPU Hanya Menon-aktifkan??



KARAWANG | TVTUJUH.COM | Sepanjang proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, baru tiga Kecamatan yang terindikasi atau diduga telah berbuat curang dengan menggeser atau memindah-mindahkan angka suara demi kepentingan salah seorang Calon Legislatif (Caleg). Entah dari angka suara partai yang dipindahkan atau dari angka suara Caleg lain.

Sontak, dugaan kongkalikong antara penyelenggara dengan calon ataupun partai, mengindikasikan dugaan kuat akan adanya jual beli dari proses pemindahan suara tersebut.

Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) tiga kecamatan , yaitu untuk kembali melakukan pencermatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, permasalahan yang terjadi di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang Wadas dan Cikampek relatif sama yaitu adanya pengalihan angka suara , entah dari suara partai ke suara Caleg atau dari suara caleg ke Caleg lain.

“Dari semua kasus yang terjadi masalahnya sama, pergeseran suara partai ke suara Caleg, atau dari suara caleg lain. Dalam prosesnya kita minta pencermatan ulang hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan. Ini ada peluang kita untuk melakukan proses pencermatan kepada KPU dan PKK karena rekapitulasi tingkat Kabupaten belum selesai, ” ungkap Engkus Kusnadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada PPK-PPK yang diduga dan terindikasi telah berbuat curang tersebut, bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2023.

“Kita akan tempuh kearah sana karena ini sudah menjadi temuan, apakah ada dugaan pelanggaran administratif, atau kode etik. Dan terkait sanksi kita serahkan kepada KPU karena KPU pun memiliki aturan yang sama yaitu Peraturan KPU (PKPU). Nanti mereka yang akan menindak PPK Cikampek, Lemah Abang Wadas dan Cikampek seperti apa,” ujar Engkus Kusnadi.

“Tugas kami adalah memberikan keyakinan kepada calon anggota legislatif (Caleg), bahwa suara mereka tidak berubah,” pungkasnya.

(Red)

Ads1
Ads2